Kemenkum Sumsel Pastikan Raperbup Perubahan RKPD 2026 dan RSUD di OKU Selaras Regulasi
3. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pencermatan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan dua Raperbup sebagai upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (23/7).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur'Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Yoyin Arifianto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Eka Meirwanza, serta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, Hadi Sukamto.
Adapun dua rancangan yang diharmonisasikan meliputi Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Tegaskan Komitmen Layanan Cepat dan Solutif
BACA JUGA:Kemenkum Latih Aparatur Tangani Tindak Pidana terhadap Kelompok Rentan

3. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pencermatan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan dua Raperbup sebagai upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah.--
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pencermatan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan kedua rancangan.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa materi muatan kedua rancangan telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski demikian, masih terdapat beberapa penyempurnaan teknis yang perlu dilakukan agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

--
Menanggapi hasil harmonisasi tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menyatakan menerima seluruh masukan dari Tim Perancang dan berkomitmen menyempurnakan draft rancangan sesuai hasil pembahasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


