Banner Pemprov

4 Hari Bebas, Resedivis di Ogan Ilir Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu dan Simpan Senpi Rakitan

4 Hari Bebas, Resedivis di Ogan Ilir Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu dan Simpan Senpi Rakitan

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir amankan seorang pria di Kelurahan Tanjung Raja, karena terlibat kepemilikan sabu dan Senpi ilegal. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Belum lama menghirup udara bebas, seorang resedivis narkotika kembali berurusan dengan hukum.

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap pria berinisial U alias OM, 52 tahun, di rumahnya yang berada di Lingkungan II RT 001, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini bukan perkara biasa. Dari tangan tersangka, polisi tidak hanya mengamankan narkotika, tapi juga satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H. mengatakan, U alias OM merupakan resedivis kasus narkotika yang baru menghirup kebebasan selama empat hari. 

BACA JUGA:3 Pengedar di Sungai Pinang II Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, 50 Paket Sabu Gagal Beredar

BACA JUGA:Belasan Paket Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dari Seorang Wanita di Babatan Saudagar

Namun alih-alih bertobat, ia diduga kembali menjalankan bisnis haram yakni mengedarkan sabu.

"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 0,56 gram, satu pucuk senpi rakitan warna silver bergagang kayu, dua butir amunisi aktif, satu selongsong, dua korek api yang dimodifikasi sebagai alat hisap, 1 unit HP OPPO, dan uang tunai Rp1.283.000 yang diduga hasil penjualan," jelas IPTU Surya.

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi di kediaman tersangka.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bersama tim yang dipimpin IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka di lokasi.

BACA JUGA:Pengedar Narkotika di Limbang Jaya Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Puluhan Paket Sabu & Inex Disita

BACA JUGA:Gerebek Bedeng di Tanjung Raja, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Seorang Pria 21 Tahun dan Sabu 4 Paket

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas, IPTU Mansyur, Amd.Kep, S.H. menegaskan, penangkapan ini adalah bukti respons cepat polisi terhadap keluhan masyarakat.

"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran narkotika maupun asal-usul senjata api tersebut," ujar IPTU Mansyur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait