Buron Spesialis Rumah Kosong di Jakabaring Tertangkap, Aksi Ical Terekam CCTV
Lama menjadi Target Operasi (TO) usai melakukan aksi Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) akhirnya KM (38) alias Ical diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Buron kasus pencurian di rumah kosong akhirnya tertangkap.
Pria inisial KM (38) yang biasa dipanggil Ical diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin 20 Juli 2026.
Saat ditangkap warga Jalan Perum OPI Lorong Anggrek II, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring ini tak bisa mengelak, banyak barang bukti hasil kejahatannya ditemukan di rumahnya.
Saat ditangkap Ical mengakui semua perbuatannya, dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mengikuti proses hukum.
Aksi Ical sempat terekam kamera CCTV saat dia beraksi di rumahnya korbannya pada Senin 30 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 di Jalan Pepaya Raya Perum OPI 5 Kelurahan 15 Uu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Berawal, saat korban yakni Ikhsan Minarli bersama keluarga pergi ke Pagaralam, dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Lalu, pada Senin taggal 30 Desember 2024, korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya melalui handphone.
BACA JUGA:Teknisi Dealer Bongkar Rahasia Motor Tetap Aman di Rumah Kosong Saat Mudik 2026
Korban melihat pintu terali di depan rumahnya sudah terbuka, dan terlihat ada 2 pria memasuki rumahnya.
Mengetahui peristiwa itu korban menelpon tetangganya LK untuk mengecek rumahnya. Ketika dicek benar saja rumah korban telah dimasuki maling.
Barang-barang berupa satu unit Laptop merek Acer warna silver, 2 unit handphone, 1 unit PS3 sudah hilang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


