Banner Pemprov

2 Pria Paruh Baya di Muara Enim Ditangkap Bersama Banyak Barang Bukti Sabu

2 Pria Paruh Baya di Muara Enim Ditangkap Bersama Banyak Barang Bukti Sabu

DIAMANKAN: Kedua pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah Kelurahan Muara Enim diamankan anggota Satreskrim Narkoba Polres Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - 2 pria paruh baya berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim. Keduanya ditangkap dengan banyak barang bukti narkoba jenis sabu.

Pria inisial F (50) dan E (54) mengaku bahwa bisnis sabu sangat menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Namun usai ditangkap polisi Sabtu 18 Juli 2026 pukul 10.40 WIB, dua warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim ini hanya bisa tertunduk lesu.

Tampaknya mereka sudah membayangkan bakal lama mendekam di penjara.

BACA JUGA:Pengedar Narkotika di Limbang Jaya Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Puluhan Paket Sabu & Inex Disita

BACA JUGA:Bikin Resah Warga, Gelanggang Sabung Ayam di Talang Balai Lama Ogan Ilir Ditutup Polsek Tanjung Raja

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayahnya. Penangkapan ini tentunya memutuskan rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari kedua tersangka, yaitu 20 paket sabu siap edar dengan berat 4,39 gram. Sabu ini disimpan rapi di dalam kotak rokok.

Satu unit sepeda motor Honda Genio beserta STNK dan 2 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi saat bertransaksi.

BACA JUGA:Miliki 1,24 Gram Sabu, Seorang Pria di Tunas Aur Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pemulutan, Sejumlah BB Disita

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, menjelaskan, bahwa operasi penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendalami laporan warga tentang adanya transaksi sabu di Jalan Bem Ban, Gang Plamboyan, Kelurahan Muara Enim.

"Begitu menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dam langsung menyergap lokasi serta membekuk dua tersangka," jelas Kasat Resnarkoba, Minggu 19 Juli 2026.

Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan para pelaku, antara lain 20 paket sabu siap edar, 1 unit sepeda motor Honda Genio beserta STNK-nya dan 2 unit ponsel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait