Gerak Cepat Tim Macan Linggau, Terduga Pembakaran 11 Rumah Berhasil Diamankan
Aksi Pembakaran Berujung Bencana, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Sebelum 6 Jam Berlalu--
LUBUK LINGGAU, sumeks.co- Gerak cepat jajaran Polda Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil.
Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kebakaran hebat yang meluluhlantakkan 11 rumah di Kota Lubuk Linggau, tim gabungan Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembakaran.
Terduga pelaku berinisial M.S.E. (32) diamankan pada Jumat (17 Juli 2026) malam setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan sejumlah saksi yang mengarah pada identitas pelaku.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Saat kejadian, rumah milik korban berinisial R. (57) dalam keadaan kosong.
Api kemudian dengan cepat menjalar ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan 11 unit rumah. Nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
BACA JUGA:Respons Cepat Polres PALI! Pelaku Pembakaran Rumah Mantan Mertua Ditangkap Kurang dari Sehari
BACA JUGA:Kebakaran Lahan 5 Hektare di Desa Belanti Tanjung Raja Ogan Ilir, Sukses Dipadamkan Tim Gabungan
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno, Tim Macan Linggau, dan Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Marga Rahayu.
Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh pengakuan bahwa terduga pelaku menggunakan pertalite yang dimasukkan ke dalam botol plastik, kemudian menyiramkannya ke lantai kayu di bagian dapur sebelum menyalakan api menggunakan korek.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor, sebuah korek api, serta pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine.
Penyidik juga mengungkap bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini masih dalam proses penanganan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


