Banner Pemprov

Simpan Senpi Beserta Amunisi Aktif, Tersangka DH Ditangkap Hasil Pengembangan Kasus Curanmor

Simpan Senpi Beserta Amunisi Aktif, Tersangka DH Ditangkap Hasil Pengembangan Kasus Curanmor

Lantaran kedapatan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan beserta beberapa amunisi aktif, seorang pria inisial DH (37) ditangkap anggota Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lantaran kedapatan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan beserta beberapa amunisi aktif, seorang pria inisial DH (37) ditangkap anggota Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes PALEMBANG, Kamis 9 Juli 2026.

Tersangka DH ditangkap saat berada di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Selasa 7 Juli 2026, sekitar 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan tersangka Dedi berawal saat anggota melakukan pengembangan tindak pidana pencurian.

“Kita mengamankan satu pria yang tanpa hak menyimpan atau senjata api rakita. Penangkapan bermula ketika anggota melakukan pengembangan perkara Curanmor," jelas Musa Jedi, Kamis.

BACA JUGA:Tak Ada Tempat bagi Senpi Ilegal! Polda Sumsel Musnahkan 397 Pucuk Sekaligus

BACA JUGA:Koboi Tiba-tiba Muncul di Taman Indah Palembang, Bikin Panik Ancam Pengunjung Pakai ‘Senpi Revolver Pabrikan’

Dijelaskan, saat dilakukan penggerebekan di kosan tersangka, petugas menemukan sepucuk Senpira lengkap dengan lima butir amunisi aktif yang disimpan di atas lemari di dalam kamar. 

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa Senpira dan amunisi aktif itu miliknya. Sehingga langsung kita amankan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan,” jelas Musa.

Atas perbuatannya tersangka Dedi dikenakan Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait