Dukung Optimalisasi Pendapatan Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisaskan Tujuh Raperbup Banyuasin
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Banyuasin di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Se--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Banyuasin di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Selasa (7/7/2026).
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kaidah penyusunan regulasi yang baik.
Tujuh Raperbup yang diharmonisasikan seluruhnya mengatur tata cara pengelolaan pajak daerah, yaitu Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, serta Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan atas Pokok Pajak dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur'Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
BACA JUGA:SKK Migas Buka Lowongan Kerja, Ada Penempatan di Palembang, Anda Berminat?
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Ali Sadikin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Edhi Haryono, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuasin Nuraina.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Sadikin menjelaskan latar belakang penyusunan ketujuh Raperbup sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi perpajakan daerah.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan norma, dan teknik penyusunan peraturan.
Berdasarkan hasil pembahasan, ketujuh Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Update, Pria Nekat Masuk Area Mapolda Sumsel Ternyata Tukang Parkir, Niat Menemui Musuh Dalam Mimpi
BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Dugaan Suap Proyek Irigasi Air Lemutu Rp1,6 Miliar
Meski demikian, Tim Perancang memberikan sejumlah catatan penyempurnaan terkait teknik penyusunan dan penulisan agar sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi hasil harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan menerima seluruh masukan yang diberikan dan akan segera melakukan penyempurnaan terhadap draf Raperbup sesuai hasil pembahasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


