Banner Pemprov

Jelang Sidang Online, Kejari Palembang Matangkan Mekanisme dan Lengkapi Sarana Prasarana Persidangan

Jelang Sidang Online, Kejari Palembang Matangkan Mekanisme dan Lengkapi Sarana Prasarana Persidangan

Jelang Sidang Online, Kejari Palembang Matangkan Mekanisme dan Lengkapi Sarana Prasarana Persidangan--Fdl

SUMEKS.CO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, bakal mematangkan berbagai persiapan menjelang penerapan sistem persidangan pidana secara elektronik atau sidang online di wilayah Kota Palembang.

Meski kerja sama antarlembaga telah resmi ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian sejumlah aspek teknis, mulai dari mekanisme persidangan hingga kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

Kepala Kejari Palembang M Ali Akbar melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang M Ali Rizza mengatakan, hingga Rabu, 8 Juli 2026, pihaknya masih intensif berkoordinasi dengan Pengadilan dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan sidang elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Ali Rizza, koordinasi tersebut difokuskan pada penyusunan mekanisme persidangan sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur pendukung yang menjadi kunci suksesnya penerapan sistem peradilan berbasis digital.

BACA JUGA:Perkuat Transformasi Digital Peradilan, Tiga Institusi Hukum Teken PKS Sidang Secara Elektronik

BACA JUGA:Kejari Palembang Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan 2025 secara Bergilir

"Yang sedang kami koordinasikan saat ini adalah kesiapan sarana dan prasarana, terutama terkait jaringan internet dan perangkat elektronik yang akan digunakan selama proses persidangan berlangsung," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam sistem persidangan elektronik nantinya, berbagai tahapan persidangan akan ditampilkan melalui layar monitor, mulai dari kehadiran terdakwa, pemeriksaan saksi maupun ahli, hingga penyampaian alat bukti di ruang sidang.


Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Mochamad Ali Rizza SH MH--Doc Sumeks.co

Tak hanya itu, dokumen-dokumen perkara yang menjadi bagian penting dari berkas dakwaan penuntut umum juga akan diperlihatkan secara elektronik sehingga dapat diakses oleh majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.

"Dalam pelaksanaannya nanti, berbagai alat bukti seperti dokumen akan ditampilkan secara visual melalui monitor, sementara majelis hakim juga memiliki dokumen perkara yang telah dilampirkan dalam berkas dakwaan," jelasnya.

Selain kesiapan perangkat teknologi, Kejari Palembang juga tengah membahas kemungkinan penyediaan ruang khusus bagi jaksa yang akan mengikuti persidangan secara elektronik.

Langkah tersebut dilakukan, agar proses persidangan dapat berlangsung lebih efektif dan sesuai standar operasional yang akan diterapkan.

BACA JUGA:Sukses Pulihkan Uang Negara Rp8,9 Miliar, Ratu Dewa Apresiasi Kinerja Kejari Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: