Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Dua Raperwali Palembang tentang RKPD Tahun 2026 dan 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel (6/7).--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel (6/7).
Dua rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur'Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Bapperida Kota Palembang Faizal Riza, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida Kota Palembang Harris Usman Amin, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang Zama Kurniati.
BACA JUGA:Hadiri Seminar INI, Kakanwil Kemenkum Sumsel Soroti Regulasi dalam Praktik Kenotariatan
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Budaya Disiplin Tingkatkan Pelayanan
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Bapperida Kota Palembang menyampaikan penjelasan mengenai substansi kedua Raperwali yang diajukan untuk memperoleh fasilitasi harmonisasi.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pembahasan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa kedua Raperwali telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, Tim Perancang memberikan sejumlah catatan terkait teknik penyusunan agar disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:Gencar Selesaikan Pengaduan, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan menerima seluruh catatan yang disampaikan dan berkomitmen melakukan penyempurnaan terhadap draft Raperwali sesuai hasil harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


