Internalisasi Nilai Pancasila, Kemenkum Sumsel Perkuat Kompetensi dan Integritas ASN
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Nur'Ainun, mengikuti kegiatan Community of Practice bertema “Pancasila sebagai Kompas Moral dan Etika Pengembangan Kompetensi ASN di Bidang H--
PALEMBANG, SUMEKS – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Nur'Ainun, mengikuti kegiatan Community of Practice bertema “Pancasila sebagai Kompas Moral dan Etika Pengembangan Kompetensi ASN di Bidang Hukum” yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting (30/6).
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum hingga masyarakat mengikuti kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman mengenai implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai landasan moral dan etika dalam pengembangan kompetensi ASN.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan terwujud aparatur yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Eva Gantini menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN tidak hanya berfokus pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis, tetapi juga harus dibangun di atas fondasi moral, etika, dan nilai-nilai luhur bangsa.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas SDM, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Tahap Akhir Penilaian Kompetensi ASN
Menurutnya, Pancasila merupakan pedoman utama dalam membentuk karakter ASN yang berintegritas, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkeadilan.
Materi utama disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani.
Ia menjelaskan bahwa Pancasila merupakan kompas moral yang harus menjadi dasar dalam setiap proses pengembangan kompetensi ASN, khususnya di bidang hukum. Nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial harus diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ASN sehingga mampu menghasilkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengembangan kompetensi ASN harus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui konsep life-long learning atau pembelajaran sepanjang hayat.
Pengembangan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan teknis, tetapi juga membentuk karakter dan kepemimpinan yang berlandaskan etika.
ASN diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai identitas bangsa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:












