Banner Pemprov

Empat Terdakwa Penimbunan Bio Solar Subsidi Dituntut 2 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penimbunan Bio Solar Subsidi Dituntut 2 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penimbunan Bio Solar Subsidi Dituntut 2 Tahun Penjara--Fdl

SUMEKS.CO,- Di tengah masih hangatnya kabar antrean panjang dan keterbatasan pasokan BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah daerah, empat terdakwa kasus dugaan penimbunan BBM niaga Bio Solar subsidi justru terancam pidana 2 tahun penjara.

Ancaman pidana tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH dalam sidang pembacaan tuntutan pidana yang berlangsung pada Kamis 25 Juni 2026 kemarin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan masing-masing bernama Nopriyansyah, Apriansyah, Rendi Firmawansyah, dan Hendri Saputra.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau kegiatan niaga bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Cekcok Antrean Solar Berujung Maut, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengeroyokan

BACA JUGA:Warga Muara Enim Resah Antri Solar Makin Panjang dan Lama, Dulu 3 Jam Sekarang Bisa 8 Jam

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp10 juta.


Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap 4 terdakwa penimbun bio solar subsidi--Fdl

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini bermula dari pengungkapan dugaan aktivitas pengangkutan dan penimbunan Bio Solar subsidi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir pada 1 April 2026 lalu.

Berdasarkan dakwaan, tiga terdakwa diduga bertugas mengoperasikan sejumlah truk untuk membeli Bio Solar subsidi di beberapa SPBU di Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Harga Solar Naik? Ini 5 Cara Nyetir Pajero Sport Biar Tetap Irit BBM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait