Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKU Timur Bahas Harmonisasi Dua Raperbup Strategis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah melalui rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kamis (18/6/2026), di --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah melalui rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kamis (18/6/2026), di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Adapun dua rancangan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan, Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKU Timur Fajri Nuryadin, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur Elwana, serta Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten OKU Timur Suparta.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Humas Digital, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pembinaan Teknis Canva
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperda Penyertaan Modal BPR Baturaja Kabupaten OKU
Dalam rapat tersebut, Fajri Nuryadin selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyampaikan latar belakang dan urgensi penyusunan kedua Raperbup yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kedua Raperbup tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan perbaikan terkait teknik penyusunan dan penulisan agar selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas masukan yang diberikan, pihak pemrakarsa menyetujui seluruh catatan harmonisasi dan akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Tingkatkan Literasi Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan Akademisi
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Optimalisasi JDIH Bangka Barat demi Keterbukaan Informasi Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap regulasi daerah disusun secara cermat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk hukum yang berkualitas akan menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maju Amintas Siburian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:












