Hotel Sultan Dieksekusi Hari ini, 3.000 Personel TNI-Polri Dikerahkan
Petugas gabungan TNI-Polri berjaga di kawasan Hotel Sultan, Kamis pagi.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Hotel Sultan yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta akan dieksekusi hari ini Kamis (18/6/2026). Personel dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno hingga TNI-Polri sudah bersiap di sekitar kawasan. Kelompok simpatisan juga berunjuk rasa di depan gedung.
Dilansir dari detik.com, gedung Hotel Sultan dipajang banyak spanduk bertuliskan penolakan terhadap eksekusi. Pagar kawat membatasi area depan hotel.
"TOLAK EKSEKUSI HOTEL SULTAN TANPA GANTI RUGI," tertulis di salah spanduk tersebut.
Area depan hotel ramai dengan masyarakat yang menolak eksekusi ini. Mereka berorasi keras menentang pengosongan Hotel Sultan.
Selain itu, tampak personel TNI-Polri mengawal eksekusi hari ini. Mereka mengitari kawasan ini.
BACA JUGA:Besok Eksekusi Hotel Sultan, PPKGBK Turunkan 300 Personel Gabungan
BACA JUGA:Hotel Sultan Dieksekusi, Lahan Akan Dijadikan Apa?
Sekitar 3.000 personel BKO dari kepolisian hingga TNI sudah berjaga sekitar kawasan tersebut. Sejumlah akses serta di sekitar Gelora Bung Karno juga ditutup.
Dikabarkan pejabat yang akan hadir antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro hingga Pangdam.
Sebelumnya diberitakan, Hari ini merupakan tenggat waktu bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan eks Hotel Sultan. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno akan mengerahkan 300 personel gabungan untuk mengeksekusi kawasan tersebut.
PPKGBK sebelumnya sudah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK. Rangkaian strategi telah disiapkan untuk mengosongkan objek eksekusi mulai dari pembekalan personel hingga mekanisme eksekusi.
BACA JUGA:Penetapan Pengadilan Keluar, Hotel Sultan Segera Dieksekusi
BACA JUGA:Oknum ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Uang Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta
"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujar Hendry di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis PPKGBK, Selasa (16/6/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


