Rekomendasi Diabaikan, Pemkab Muba Tagih Janji Pusat Soal Lahan 12 Ribu Hektare
Pemkab dan DPRD Muba mendatangi Menkopolkam, terkait sengketa tapal batas wilayah. --
SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Musi Banyuasin (Muba) mendatangi Jakarta untuk mempertanyakan komitmen kementerian, terkait atas mandeknya penyelesaian sengketa tapal batas wilayah dengan Musi Rawas Utara (Muratara).
Pemkab Muba mendesak kejelasan tindak lanjut Surat Rekomendasi Kebijakan Menkopolkam yang diduga kuat diabaikan di tingkat pusat, padahal sengketa ini telah memicu pergeseran lahan seluas 12.860 hektar.
Dalam pertemuan resmi di Jakarta, tanggal 3 Juni 2026, Pemkab Muba mendesak kejelasan atas tindak lanjut Surat Menkopolkam Nomor B-103/DN.00.01/09/2025 tertanggal 30 September 2025.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Menkopolkam, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago tersebut, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kapolri untuk segera menyelesaikan sengkarut batas daerah ini.
"Kami mempertanyakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi tersebut. Mengapa eksekusi di tingkat kementerian teknis dalam hal ini Kemendagri seolah jalan di tempat, padahal ini menyangkut kepastian hukum dan hajat hidup masyarakat di daerah," kata Kabag Tapem Setda Kabupaten Muba, Firdaus Pakualam, S.H., M.Si, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler nya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dijelaskannya, surat rekomendasi Kemenkopolkam tersebut sebenarnya telah menginstruksikan hal-hal penting, diantaranya, Mendagri segera membentuk Tim Khusus lintas kementerian (termasuk Kemenko Hukum & HAM, BIG, dan ATR/BPN) untuk melakukan verifikasi lapangan, analisis sosial-budaya, dan mediasi.
Selanjutnya, Mendagri menyusun kajian komprehensif bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menerbitkan Permendagri pengganti demi mengakomodir kesepakatan daerah.
Kemudian, Kapolri meningkatkan patroli pengawasan melalui aparat kepolisian daerah setempat guna mengantisipasi kerawanan konflik antarwarga secara humanis.
BACA JUGA:Digerebek Polisi Saat Transaksi, Dua Pengedar Narkoba di Muba Divonis 11 Tahun Penjara
BACA JUGA:Herman Deru dan Polda Sumsel Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Muba
"Namun, hingga kini realisasi dari poin-poin instruksi pusat tersebut dinilai belum menemui titik terang. Padahal, surat tersebut diterbitkan berdasarkan rangkaian panjang koordinasi, termasuk hasil Kunjungan Kerja Tim Kemenko Polkam dan Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sumsel pada Juli 2025 yang dihadiri oleh Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda, hingga Kajati Sumsel," kata Firdaus.
Firdaus mengaku, akibat dari diabaikannya penyelesaian batas wilayah ini berbanding lurus dengan kondisi riil di lapangan. Ia mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai hilangnya aset pemisah antar-kabupaten secara masif di area konflik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




