Kasus Proyek DJKA, KPK Periksa Mantan Sekda PALI
Robby Kurniawan. Foto: Antara--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Salah satu pejabat yang digarap lembaga antirasuah itu adalah Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan (RB). KPK menduga Robby Kurniawan menerima uang atas imbalan proyek di lingkungan DJKA Kemenhub.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut memeriksa Robby Kurniawan pada 5 Mei 2026, yakni sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
BACA JUGA:Soal Kasus Fee Pokir DPRD OKU Jilid IV Jaksa KPK Minta Publik Bersabar, Tunggu Pengembangan Perkara
“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh saudara RB. Kemudian kami konfirmasi informasi tersebut,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan KPK juga mendalami dugaan penerimaan imbalan atas proyek DJKA Kemenhub untuk tersangka kasus tersebut sekaligus anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.
“Penyidik juga mendalami keterangan saksi soal dugaan pengondisian ataupun plotting (pembagian) para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang kemudian mengerjakan proyek di DJKA,” katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
BACA JUGA:Terseret Skandal Korupsi Fee Pokir, Dua Anggota DPRD OKU di Tuntut KPK 5,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ahli Pidana Tegaskan Unsur Gratifikasi Tak Terpenuhi, Tim Hukum Robi Vitergo Nilai Dakwaan KPK Lemah
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










