Musik Tanpa Izin dan Barang Bermerek Jadi Temuan Kemenkum Babel di Belitung
Kanwil Kemenkum Babel Temukan Dugaan Pelanggaran KI di Belitung, Gandeng Polisi Perkuat Pengawasan--
Pangkalpinang , sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menemukan indikasi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) saat melakukan pemantauan di Kabupaten Belitung, Selasa (28 April 2026).
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan pengawasan lapangan yang diawali koordinasi bersama Polres Belitung guna memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Koordinasi Bersama Polres Belitung
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung bersama jajaran, didampingi Korwas PPNS Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Koordinasi dilakukan untuk menyampaikan rencana pengawasan serta membangun kerja sama lintas instansi dalam menekan pelanggaran KI di daerah.
Kapolres Belitung Sarwo Edi W. bersama jajaran menyatakan siap mendukung langkah pengawasan maupun penegakan hukum secara terpadu.
BACA JUGA:Hari KI Sedunia, Kemenkum Babel Edukasi Pentingnya Branding di Dunia Olahraga
BACA JUGA:Dorong Tertib Administrasi, Kemenkum Babel Evaluasi Layanan Fidusia di Bangka Tengah
Temukan Indikasi Pelanggaran
Usai pertemuan, tim bergerak ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Belitung.
Dari hasil pemantauan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran, antara lain:
Pemutaran lagu di tempat usaha tanpa izin resmi Belum adanya pembayaran royalti musik Dugaan peredaran barang yang melanggar merek dagang Potensi pelanggaran hak cipta produk tertentu Akan Ditindaklanjuti Secara Edukatif
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sekaligus PPNS KI Adi Riyanto mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius.
Namun tahap awal, penanganan akan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















