Motor Dinas Listrik Diklaim Lebih Hemat, Benarkah Lebih Murah dari Motor Konvensional? Ini Fakta Sebenarnya
Motor Dinas Listrik Diklaim Lebih Hemat, Benarkah Lebih Murah dari Motor Konvensional? Ini Fakta Sebenarnya--Doc Sumeks.co
SUMEKS.CO,- Perdebatan mengenai efisiensi kendaraan dinas kembali mencuat, terutama setelah muncul klaim bahwa motor dinas berbasis listrik—yang dalam beberapa program disebut sebagai bagian dari inovasi operasional pemerintah—dinilai lebih murah dibandingkan motor konvensional berbahan bakar bensin.
Namun, benarkah klaim tersebut sepenuhnya tepat?
Jika ditelaah lebih dalam, seperti dirangkum dari berbagai sumber Senin 13 April 2026 perbandingan antara motor listrik dan motor konvensional memang tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.
Salah satu aspek paling mencolok adalah, biaya operasional harian. Motor listrik terbukti jauh lebih hemat dalam konsumsi energi.
BACA JUGA:Viral Motor Listrik MBG, Ternyata Produk Emmo dengan Desain Baru dan Spesifikasi Tangguh
BACA JUGA:HEBOH! 70 Ribu Motor Listrik Berlogo MBG Diduga Siap Didistribusikan, Bikin Geger Warganet
Dengan kebutuhan sekitar 1–2 kWh untuk menempuh jarak 50 hingga 70 kilometer, biaya yang dikeluarkan hanya berkisar Rp30 hingga Rp50 per kilometer.
Bandingkan dengan motor berbahan bakar bensin yang rata-rata menghabiskan Rp200 hingga Rp250 per kilometer, tergantung harga BBM dan efisiensi mesin.

Viral Motor Listrik MBG, Ternyata Produk Emmo dengan Desain Baru dan Spesifikasi Tangguh--Doc Sumeks.co
Tak hanya itu, dari sisi perawatan, motor listrik juga memiliki keunggulan signifikan.
Tanpa kebutuhan penggantian oli mesin serta jumlah komponen yang lebih sedikit, biaya servis menjadi jauh lebih ringan.
Ini tentu menjadi nilai tambah bagi penggunaan kendaraan dinas yang cenderung digunakan secara rutin dan intensif.
Namun demikian, keunggulan tersebut tidak serta-merta membuat motor listrik lebih murah secara keseluruhan. Faktor harga awal menjadi salah satu pertimbangan utama.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Penyaluran Zakat Sesuai Syariat untuk 8 Ashnaf, Tak Ada Kebijakan untuk MBG
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

















