Posbankum IT III Palembang Diperkuat, Kemenkum Sumsel Lakukan Pendampingan Data

Posbankum IT III Palembang Diperkuat, Kemenkum Sumsel Lakukan Pendampingan Data

Enam Posbankum Aktif di IT III, Kemenkum Sumsel Genjot Pelaporan Terintegrasi--

Kemenkum Sumsel Dorong Percepatan Pelaporan Posbankum Desa di IT III Palembang

Palembang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengakselerasi pelaporan data layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Selasa (7 April 2026).

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan POsbakum tersebut dilaksanakan di aula kantor kecamatan dengan melibatkan tim penyuluh hukum Kemenkum Sumsel, yakni Ahmad Fuad, Yuliati, dan Fitri Asnita.

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh layanan bantuan hukum terdokumentasi secara baik dan terintegrasi dalam sistem nasional.

Tim Kemenkum Sumsel bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi disambut oleh Camat Ilir Timur III.

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa terdapat enam Posbankum kelurahan yang telah aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Posbankum dinilai memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.


Kemenkum Sumsel Akselerasi Pelaporan Data Posbankum Desa di Kecamatan IT III Palembang--

BACA JUGA:132 Peserta Ikuti Pelatihan Paralegal Posbakum Desa/Kelurahan, Kemenkum Babel Dorong Layanan Hukum Berkeadilan

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Buka Pelatihan Paralegal Posbakum untuk Desa/Kelurahan se-Babel

Dalam kegiatan tersebut, LBH Peradi memberikan penjelasan mengenai mekanisme bantuan hukum gratis, termasuk prosedur pengajuan dan persyaratan penerima layanan.

Sementara itu, tim penyuluh hukum Kemenkum Sumsel memaparkan jenis layanan yang tersedia di Posbankum, meliputi konsultasi hukum, bantuan dan advokasi, mediasi di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat.

Selain sosialisasi, dilakukan pula pendampingan teknis kepada operator Posbankum dalam pengisian dan pelaporan data layanan melalui sistem digital yang dikelola secara nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data layanan tercatat secara akurat dan transparan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemenuhan hak masyarakat terhadap akses keadilan.

Ia menambahkan, digitalisasi pelaporan diharapkan mampu meningkatkan akurasi data serta membantu pemerintah dalam memetakan kebutuhan layanan hukum masyarakat secara lebih tepat.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel mendorong optimalisasi peran Posbankum di tingkat kelurahan sekaligus memperkuat sistem layanan bantuan hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait