Banner Pemprov

Optimalisasi Posbankum, Kemenkum Sumsel Turun ke Kecamatan Bukit Kecil

Optimalisasi Posbankum, Kemenkum Sumsel Turun ke Kecamatan Bukit Kecil

Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan supervisi Posbankum di Kecamatan Bukit Kecil guna memastikan layanan bantuan hukum berjalan optimal, tertib administrasi, dan mudah diakses masyarakat.--

Kanwil Kemenkum Sumsel Supervisi Posbankum Bukit Kecil, Dorong Layanan Lebih Akuntabel

PALEMBANG, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan supervisi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Kamis (26 Februari 2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Bukit Kecil dan melibatkan jajaran pemerintah kecamatan serta kelurahan setempat.

Supervisi dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel dan dihadiri Sekretaris Camat Bukit Kecil Yuli Muliani, tujuh lurah se-Kecamatan Bukit Kecil, serta operator kelurahan.

Yuli Muliani menyatakan dukungan penuh pemerintah kecamatan terhadap penguatan akses keadilan melalui Posbankum.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparatur kelurahan, paralegal, dan masyarakat agar layanan bantuan hukum berjalan maksimal.

Menurutnya, setiap layanan yang diberikan perlu terdokumentasi dengan baik dan dilaporkan melalui sistem Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Ia juga mendorong aparatur kelurahan untuk aktif berkoordinasi apabila menghadapi kendala teknis di lapangan.

Materi supervisi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Selvintrin yang memaparkan pembaruan sistem pelaporan pada dashboard BPHN.

Ia menjelaskan pentingnya ketepatan penginputan data sesuai kategori layanan agar laporan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Nelly Rusmania, Chandra, dan Dian Merdiansyah kemudian memberikan pendampingan langsung kepada operator kelurahan terkait tata cara pengisian laporan layanan Posbankum.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Webinar Juknis Perseroan Perorangan 2026

BACA JUGA:Pelayanan Kenotariatan Tetap Berjalan, Kemenkum Sumsel Ambil Sumpah Notaris Pengganti

Pendampingan ini bertujuan memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait