Banner Pemprov

Dalami Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar, Rumah Dirut PT KMM- Kantor Jamkrindo Digeledah Jaksa

Dalami Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar, Rumah Dirut PT KMM- Kantor Jamkrindo Digeledah Jaksa

Dalami Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar, Rumah Dirut PT KMM- Kantor Jamkrindo Digeledah Jaksa--Doc sumeks.co

SUMEKS.CO,- Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), menggeledah dua lokasi strategis terkait perkara distribusi semen oleh PT Kapuas Musi Madelin (KMM) pada periode 2018–2022.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan, Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 20 Februari 2026 serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang pada 23 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis 26 Februari 2026 mengungkapkan ada dua lokasi yang digeledah.

"Dua lokasi yang digeledah yakni rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, serta Kantor Cabang PT Jamkrindo Palembang di Jalan Kapten A Rivai," ujar Vanny.

BACA JUGA:Bongkar Skandal Korupsi Rp74,3 Miliar, Tersangka Mantan Direksi PT Semen Baturaja Bakal Kembali Diperiksa

BACA JUGA:Dua Mantan Direksi PT Semen Baturaja Akhirnya Ditahan Kejati Sumsel

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Vanny penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pendistribusian semen produksi PT Semen Baturaja Tbk di wilayah Sumatera Selatan oleh PT KMM. 


Kegiatan penggeledahan jaksa Kejati Sumsel pada penyidikan korupsi distribusi PT Semen Baturaja--Penkum

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur PT KMM, DP selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019, serta MJ yang menjabat Direktur Keuangan periode 2019–2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara para tersangka untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui mekanisme seleksi dan prosedur resmi perusahaan.

Padahal, penunjukan distributor semestinya mengikuti evaluasi administrasi dan teknis sesuai standar operasional yang berlaku.

MJ, disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar perusahaan tersebut dapat memasok kebutuhan semen pada proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung yang dikerjakan PT Wijaya Karya Tbk.

BACA JUGA:Dua Tersangka Eks Direksi PT Semen Baturaja Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait