Banner Pemprov

Cara Pelaku Oplos Gas 12Kg Jadi Gas Melon Begitupun Sebaliknya, Imbas Langka Sulit Didapat Warga di Palembang

Cara Pelaku Oplos Gas 12Kg Jadi Gas Melon Begitupun Sebaliknya, Imbas Langka Sulit Didapat Warga di Palembang

Modus yang dilakukan pelaku disebut dengan memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas Non subsidi 12 kilogram. -Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sindikat pengoplos gas subsidi jadi tabung gas non subsidi di Kota PALEMBANG diamankan aparat kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Rabu 21 Januari 2026. 

Imbas dari sindikat yang menyulap tabung gas menjadi gas melon yang telah beroperasi selama lima (5) bulan terakhir, warga di Palembang kesulitan mendapatkan tabung gas akibat langka dipasaran. 

Aparat kepolisian meringkus empat orang tersangka dengan berbagai peran masing-masing mulai dari, pemodal, pemilik lahan sekaligus pengoplos, pekerja pengoplos dan pengedar.  

Praktik sulap Gas Melon jadi gas non subsidi ini diendus Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel itu di sebuah pergudangan yang ada di Jalan Taqwa, Mata Merah, Lorong Sungai Jawi Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Empat Tersangka Ditangkap, Ratusan Tabung Disita

BACA JUGA:Hari Kesadaran Nasional 2026, Kapolda Sumsel Tekankan Kepercayaan Publik

‎"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Gas Melon yang di lakukan empat tersangka ini tiap tabung gas Non subsidi yang berhasil dijual pelaku mendapatkan keuntungan Rp30 ribu," ungkap Dirditkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Rabu di Mapolda Sumsel.

Dijelaskannya, identitas para pelaku ini diantaranya berinisial D (36) sebagai pemilik modal, YA (36) pemilik gudang sekaligus pelaku pengoplosan, EA (40) sebagai pekerja pengoplos dan R (40) sebagai pengedar. 

‎Modus yang dilakukan pelaku disebut dengan memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas Non subsidi 12 kilogram. 

‎Dimana untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pengoplos menggunakan 4 sampai 5 tabung gas 3 kilogram. 

‎Doni menilai praktik pengoplosan inilah yang kerap menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas lpg subsidi. 

BACA JUGA:Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Pelaku Kejahatan Terhadap Anak, Terancam 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi PKN II dan PKP 2026

‎Saat dilakukan penggrebekan terhadap pelaku, petugas mengamankan 426 tabung gas LPG 3 kilogram, 135 tabung LPG 12 kilogram, tiga unit timbangan, lima buah obeng, 19 pipa sambungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait