Akui Pernah Dipenjara, Koang Terancam Kembali Dihukum Penjara Usia Edarkan 299 Gram Sabu
Akui Pernah Dipenjara, Koang Terancam Kembali Dihukum Penjara Usia Edarkan 299 Gram Sabu--Fadli
SUMEKS.CO,- Riwayat kelam sebagai residivis narkotika, kembali menyeret A’ang Saputra alias Koang ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Remaja yang sebelumnya mengaku pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus serupa tersebut, kini kembali harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut Koang dengan pidana 13 tahun penjara, atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 300 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 19 Januari 2026, oleh jaksa Fatimah SH MH.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A’ang Saputra alias Koang dengan hukuman 13 tahun penjara,” tegas jaksa Fatimah di hadapan majelis hakim.

Suasana asidang pembacaan tuntutan pidana bernama Koang terdakwa pengedar narkotika 299 gram sabu--Fadli
Selain pidana badan, Koang juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan kepada majelis hakim.
Dalam kesempatan itu pula, Koang secara terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan residivis kasus narkotika.
“Saya pernah dihukum 5 tahun penjara dalam kasus narkotika,” ucap terdakwa di ruang sidang sebelum persidangan ditutup dan ditunda oleh majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



