Banner Pemprov
Pemkot Baru

Surati Gubernur Sumsel, APBI Desak Pembatasan Penggunaan Jalan Umum Diterapkan Bertahap

Surati Gubernur Sumsel, APBI Desak Pembatasan Penggunaan Jalan Umum Diterapkan Bertahap

Pemprov Sumsel lakukan pembatasan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia-Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA), mendesak agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat diterapkan secara bertahap.

Bila kebijakan itu tetap diberlakukan, dikhawatirkan pasokan batubara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa, terancam terganggu pada tahun depan dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi sebagai imbas dari penghentian angkutan batubara.

Kendala operasional pertambangan ini buntut dari Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di wilayah Provinsi Sumsel.

Beleid yang ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada 2 Juli 2025 ini, menetapkan tenggat waktu pada paling lambat 1 Januari 2026, pelaku usaha batubara telah menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus.

BACA JUGA:Ekosistem TIBIA Tampung Ide Pegawai PTBA Hadapi Dinamisnya Bisnis Batubara

BACA JUGA:Truk Batubara PT CMA Terguling di Jalinsum Akibat Jalan Rusak, Polisi Gerak Cepat Atur Lalu Lintas

Ketua Umum APBI, Priyadi menuturkan, desakan penerapan secara bertahap itu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain progress nyata pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur jalan khusus di masing-masing wilayah, pengaturan transisi dari penggunaan jalan umum ke jalan khusus yang terukur dan terkendali, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.

Hal itu disampaikan APBI dalam surat yang tertuju kepada Gubernur Sumsel Herman Deru dengan Nomor : 083/APBI-ICMA/XII/2025 perihal Masukan terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jembatan Muara Lawai untuk Angkutan Batubara tertanggal 23 Desember 2025, yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait dan diterima juga olah para anggota APBI-ICMA.

"Sehubungan dengan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumsel, terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum dan larangan angkutan batu bara melintasi Jembatan Muara Lawai, bersama ini kami menyampaikan pandangan dan permohonan pertimbangan dari anggota kami pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sumsel," ujarnya dalam surat tersebut.

Pada prinsipnya, APBI mendukung komitmen Pemprov Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu-lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum, sekaligus mendorong sistem angkutan batubara yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan.

BACA JUGA:Posko Angkutan Nataru 2025/2026 dimulai, KAI Divre III Palembang Laksanakan Apel Gelar Pasukan

BACA JUGA:Jelang Nataru, Operasional Angkutan Barang di Jalintim Dibatasi Mulai 19 Desember

Arah kebijakan percepatan pembangunan jalan khusus dan pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai merupakan langkah strategis yang dipandang positif.

Namun demikian, dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan regulasi yang berlaku, APBI memandang bahwa penerapan kebijakan yang sifatnya menyeluruh perlu secara bertahap dan evaluatif dengan beberapa pertimbangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait