Jelang Nataru, Operasional Angkutan Barang di Jalintim Dibatasi Mulai 19 Desember
Menjelang Nataru pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung resmi diberlakukan mulai 19 Desember 2025.--
SUMEKS.CO – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung resmi diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Lantas AKP Suwandi menjelaskan, pembatasan berlaku pada ruas KM 12 hingga KM 71, untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas kendaraan pribadi dan penumpang selama masa liburan.
“Mulai 19 Desember hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang tertentu dilarang melintas pukul 05.00 hingga 22.00 WIB,” ujar Suwandi, Selasa (9/12).
Jenis kendaraan yang dibatasi
Pembatasan berlaku bagi: Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan, Mobil barang dengan kereta gandengan, Kendaraan pengangkut material tambang dan bangunan seperti tanah, pasir, batu dan Kendaraan angkutan hasil tambang dan bahan bangunan lainnya
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri — masing-masing Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL 2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025 mengenai pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kendaraan yang tidak terkena pembatasan
Beberapa kendaraan tetap diizinkan melintas, antara lain: Pengangkut BBM dan BB Gas, Hantaran uang, Hewan ternak, Pupuk, Penanganan bencana, Pakan ternak, Angkutan sepeda motor gratis, Angkutan sembako atau barang kebutuhan pokok
“Untuk jenis kendaraan tersebut, tidak ada pembatasan operasional,” tegas Suwandi.
Pembatasan ini diharapkan mampu meminimalkan kemacetan dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama puncak arus mudik dan balik liburan Nataru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



