Penguatan Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Lima Raperbup Musi Banyuasin
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Kualitas Regulasi Daerah melalui Harmonisasi Lima Raperbup Muba--
Palembang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sumsel dengan menghadirkan perwakilan perangkat daerah dari Pemkab Muba sebagai pemrakarsa penyusunan regulasi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab proses harmonisasi.
Adapun perwakilan Pemkab Muba yang hadir antara lain Demoon Hardian Eka Suza, M. Ridho, Yunita, dan Hj. Nurzahrawati.
Dalam pemaparannya, perwakilan Pemkab Muba menjelaskan bahwa kelima Raperbup yang dibahas berkaitan dengan penguatan struktur organisasi, uraian tugas, dan fungsi pada perangkat daerah strategis, yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dukung UMKM Palembang dengan Fasilitasi Pendaftaran 18 Merek
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Anev Kinerja B11 2025, Fokus Optimalkan Capaian Akhir Tahun
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian menyampaikan hasil telaah dan harmonisasi.
Sejumlah penyesuaian diberikan terkait substansi, perumusan pasal, hingga teknik penyusunan, agar seluruh ketentuan dalam Raperbup selaras dengan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Seluruh catatan dan rekomendasi diterima oleh pihak Pemkab Muba untuk segera ditindaklanjuti dalam perbaikan draf.
Proses harmonisasi ditutup dengan penandatanganan dan serah terima Berita Acara Harmonisasi, menandai penyelesaian tahap pembahasan teknis dan legal formal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan regulasi daerah yang berkualitas.
“Setiap regulasi daerah harus disusun secara akurat, terukur, dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi adalah instrumen penting untuk memastikan aturan yang terbit benar-benar berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi PPPH, Hendrik Pagiling, menegaskan pentingnya memastikan setiap produk hukum daerah relevan dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


