THR untuk Para Freelancer? Segini Besaran yang Diterima dan Cara Penghitungannya

Segini besaran nominal yang diterima THR untuk para Freelance--
SUMEKS.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR tentu salah satu hal yang sangat dinanti oleh para pegawai, termasuk para pekerja freelancer.
THR adalah hak pekerja yang pembayarannya diatur dalam perundang-undangan.
Biasanya, THR bagi pegawai dibagikan mendekati hari raya atau selambat-lambatnya dua minggu sebelum Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan batas waktu pencairan THR 2025 paling lambat H-7 Lebaran.
BACA JUGA:THR Pensiun PNS Hari Ini Mulai Cair? Ini Kata Taspen
BACA JUGA:Buka Amplop THR Sekarang! Saldo DANA Rp500 Ribu Auto Cair ke E-Wallet, Cek Syaratnya Disini!
THR bagi para Freelancer tahun 2025--
Akhir-akhir ini, media sosial juga diramaikan dengan pertanyaan yang cukup menarik: Apakah freelancer dapat THR?
Pertanyaan menenai THR freelancer ini mengundang banyak diskusi dan spekulasi di kalangan pekerja lepas dan para pemberi kerja.
Freelancer, atau pekerja harian lepas, adalah individu yang bekerja secara mandiri dan tidak memiliki ikatan kontrak dengan perusahaan tertentu.
Pekerja freelancer menawarkan jasa dan keahliannya kepada berbagai klien dan bebas menentukan waktu dan tempat kerjanya.
BACA JUGA:Begini Tata Cara Tukar Uang Baru di Bank Persiapan THR Lebaran Tahun 2025
BACA JUGA:Akhirnya Ojol Dapat THR! Ini Besaran dan Syarat Penerima Bonus Hari Raya (BHR)
Jadi Apakah freelancer dapat THR?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: