Jangan Bunuh Dua Hewan Ini, Berikut Penjelasanya Sesuai Hadist Riwayat Al Baihaqi
Kelelawar merupakan hewan mamalia yang dapat terbang. Memiliki dua kaki depan yang berkembang menjadi sayap. --dok:sumeks.co
SUMEKS.CO - Dalam agama Islam, Rasulullah SAW melarang membunuh hewan katak dan kelelawar. Larangan ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy.
Berdasarkan hadist ini membutuh katak dan kelelawar adalah perbuatan terlarang, khususnya bagi umat muslim. Apalagi memakan kedua hewan tersebut.
Berikut arti hadist yang dimaksud :
Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma bahwa beliau mengatakan “ Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika baitulmaqdis dirobohkan, dia berdoa ‘Ya allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitulmaqdis).” (HR. Al-Baihaqi, beliau mengatakan, riwayat ini mauquf dan sanadnya sahih).
BACA JUGA:Amalan dan Tips Buat Kaum Mageran Biar Nggak Hobi Rebahan dan Makin Produktif Meski di Rumah
BACA JUGA:8 Penyebab Rezeki Tidak Lancar, Cek Segera Jangan-Jangan Masih Sering Dilakukan?
Kelelawar merupakan hewan mamalia yang dapat terbang. Memiliki dua kaki depan yang berkembang menjadi sayap.
Hewan ini memiliki nama ilmiah Chiroptera, yang jika diartikan ke dalam bahasa Yunani artinya sayap tangan.
Dalam ekositem kelelawar memiliki peran penting. Antara lain: penyerbukan (polinasi), pemencaran biji-bijian, pupuk organik, dan pengendali serangga (pest control).
Kelelawar memiliki habitat di hutan, perkebunan, gua, pohon pisang, pohon kapuk, kayu yang sudah mati, dan atap bangunan.
BACA JUGA:5 Surah yang Pahalanya Sama Seperti Khatam Al-Qur’an, Yuk Amalkan Mumpung Masih Bulan Syawal
BACA JUGA:Pasangan Paling Ideal di Bumi dan Langit! Begini Kisah Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah
Uniknya, kelelawar tidur dengan cara bergelantungan dalam posisi terbalik. Merupakan hewan nokturnal atau hewan yang aktif pada malam hari.
Bersadarkan hadist yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy, katak juga termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh menurut syariat Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: