RUPST 2023: Kontribusi Nyata Untuk Negeri, BRI Bagikan Dividen Rp43,49 triliun

RUPST 2023: Kontribusi Nyata Untuk Negeri, BRI Bagikan Dividen Rp43,49 triliun

--

 

JAKARTA, SUMEKS.CO - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

RUPST tersebut memutuskan delapan agenda, salah satunya adalah memutuskan pembagian dividen sebesar 85% dari laba bersih konsolidasian tahun 2022 yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan nilai sebesar Rp43,94 triliun.

 

Dividen tunai yang dibagikan ini sudah termasuk jumlah dividen interim yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada tanggal 27 Januari 2023 sejumlah Rp8,60 triliun, sehingga sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham BBRI sekurang-kurangnya sebesar Rp34,89 triliun.

 

Seperti diketahui bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2022, BRI Group berhasil mencatatkan laba bersih senilai Rp51,4 triliun atau tumbuh 67,15% secara year on year (yoy) dengan total aset tumbuh double digit sebesar 11,18% yoy menjadi Rp1.865,64 triliun.

BACA JUGA:Sekda OKU Timur Harapkan Bimtek SP4N lapor dan PPID Lebih Responsif

 

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa di sepanjang tahun 2022 lalu BRI mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja yang kuat dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Atas dasar hal tersebut, BRI memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 85% dari laba bersih konsolidasian tahun 2022 atau senilai Rp43,94 triliun. Sedangkan sisanya sebesar 15% senilai Rp7,67 triliun digunakan sebagai laba ditahan,” imbuh Sunarso.

 

Untuk dividen yang menjadi bagian negara Republik Indonesia atas kepemilikan sekurang-kurangnya 53,19% saham atau sekurang-kurangnya sebesar Rp23,15 triliun akan disetorkan kepada Rekening Kas Umum Negara.

Untuk dividen yang menjadi bagian negara Republik Indonesia atas kepemilikan sekurang-kurangnya 53,19% saham atau sekurang-kurangnya sebesar Rp23,15 triliun akan disetorkan kepada Rekening Kas Umum Negara.

BACA JUGA:Bandara SMB II Belum Tambah Extra Flight

“Ini merupakan bukti nyata kontribusi untuk negeri, bahwasannya BRI merupakan bank-nya rakyat, berbisnis dengan rakyat dan diproses dengan caranya rakyat. Keuntungannya dikembalikan kepada rakyat Indonesia melalui setoran dividen dan pajak kepada negara,” tegas Sunarso.

 

Sunarso menjelaskan bahwa penetapan dividend payout ratio sebesar 85% tersebut mempertimbangkan bahwa saat ini BRI memiliki struktur modal yang kuat dan likuiditas yang optimal dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang.

“Dengan rasio pembayaran dividen sebesar 85%, CAR perseroan tetap terjaga dikisaran 20% untuk jangka panjang,” tambahnya.

 

Selain membagikan dividen, BRI juga mendapat persetujuan untuk membeli saham perseroan (buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah nilai nominal seluruh buyback sebesar-sebesarnya Rp1,5 triliun.

BACA JUGA:Ngeri! Film Dokumenter A Holy Betrayal Tayang Setiap Jumat di Netflix Menuai Banyak Kontroversi

 

“Buyback ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan rasio kepemilikan saham BBRI oleh pekerja, sehingga diharapkan dapat meningkatkan sense of ownership pekerja terhadap BRI dan mendorong kontribusi Pekerja BRI agar lebih optimal dalam pencapaian target dan peningkatan kinerja perseroan,” jelas Sunarso.

 

Di samping dua agenda di atas, dalam RUPST tersebut juga ditetapkan pengurus baru perseroan, dengan memberhentikan dengan hormat Hadiyanto sebagai Komisaris, kemudian mengangkat dan menetapkan Awan Nurmawan Nuh sebagai Komisaris, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BRI yang baru menjadi:

 

Dewan Komisaris 

 

Komisaris Utama

Kartika Wirjoatmodjo

Wakil Komisaris Utama/Independen

Rofikoh Rokhim

Komisaris

Awan Nurmawan Nuh*

Komisaris

Rabin Indrajad Hattari

Komisaris Independen

Dwi Ria Latifa

Komisaris Independen

Hendrikus Ivo

Komisaris Independen

Heri Sunaryadi

Komisaris Independen

Agus Riswanto

Komisaris Independen

Paripurna Poerwoko Sugarda

Komisaris Independen

Numaria Sarosa

 

*anggota Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BACA JUGA:Gojek Palembang Bekerjasama dengan Pertamina Patra Niaga Dorong Transaksi di Aplikasi MyPertamina dengan Gopay

 

Anggota Direksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: