BBM Solar Stabil Jumlah Dibatasi, 60 Liter Sehari Wajib Cukup, Sopir Nakal Pindah SPBU Terpantau Sistem IT

BBM Solar Stabil Jumlah Dibatasi, 60 Liter Sehari Wajib Cukup, Sopir Nakal Pindah SPBU Terpantau Sistem IT

BBM solar tidak naik harga stabil namun jumlah pembelian yang dibatasi. foto: sumeks.co --

SUMEKS.CO - Minyak BBM solar stabil, tapi jumlah pembelian dibatasi. Hanya 60 liter sehari. 

Itu wajib cukup. Sopir masih nakal pindah-pindah SPBU akan disanksi dan terpantau sistem IT.

Kebijakan ini diambil seiring aturan baru pembelian BBM subsidi jenis solar segera berlaku.

Terkait batas maksimal pembatasan konsumsi solar bersubsidi sebenarnya sudah diatur Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). 

 

 

 

BACA JUGA:Perketat Aturan BBM Subsidi, Kuota Solar Dibatasi 60 Liter per Hari, Pembeli Tak Bisa Pindah-pindah SPBU

BACA JUGA:40 Ton Minyak Ditemukan di Gudang Solar Oplosan Kertapati Palembang, Mampu Produksi 10 Ton Sehari

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM tertentu.

Pembahasan aturan baru BBM Subsidi ini terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Maka mulai 2023 beli solar dan pertalite tak boleh asal lagi. Ada tata cara yang akan diatur sesuai dengan hasil revisi perpres itu nanti.

Pengaturan pembelian solar dan pertalite sebagai BBM Pertamina bersubsidi itu akan dilakukan dalam aplikasi Mypertamina.

 

BACA JUGA:Perketat Aturan BBM Subsidi, Kuota Solar Dibatasi 60 Liter per Hari, Pembeli Tak Bisa Pindah-pindah SPBU

BACA JUGA:40 Ton Minyak Ditemukan di Gudang Solar Oplosan Kertapati Palembang, Mampu Produksi 10 Ton Sehari 

 

Dimana hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar saja yang dapat beli solar dan pertalite.

Aturan baru pembelian BBM subsidi jenis solar segera berlaku. Kuota solar dibatasi 60 liter perhari dan dilarang pindah-pindah SPBU.

Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah bakal menerapakan registrasi dengan menggunakan sistem teknologi informasi (IT).

Dengan aturan ini, maka satu kendaraan hanya dijatah 60 liter untuk kendaraan pribadi.

BACA JUGA:Perketat Aturan BBM Subsidi, Kuota Solar Dibatasi 60 Liter per Hari, Pembeli Tak Bisa Pindah-pindah SPBU

BACA JUGA:40 Ton Minyak Ditemukan di Gudang Solar Oplosan Kertapati Palembang, Mampu Produksi 10 Ton Sehari

Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Kemudian, konsumen dilarang berpindah-pindah SPBU untuk membeli solar subsidi dan pertalite. 

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menegaskan jatah solar untuk kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter perhari.

"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu," kata Saleh dikutip dari kumparan, Jumat 13 Januari 2023.

BACA JUGA:Pemilik Gudang Solar Oplosan di Kertapati Produksi 10 Ton Sehari, Sumsel Zona Merah Penyelewengan BBM

BACA JUGA:Solar Industri Dioplos dengan Minyak Sulingan Asal Musi Banyuasin, Bisa Produksi 10 Ton Setiap hari

Saleh melanjutkan, jika kuota masih tersisa, konsumen diperbolahkan mengisi di SPBU lain. Contohnya, jika konsumen telah mengisi 40 liter solah di SPBU A, maka sisa 20 liter boleh untuk mengisi di SPBU B.

Kemudian, Saleh menuturkan, pemerintah akan memperketat registrasi dan sistem informasi untuk aturan yang sudah ada sejak tahun 2020 ini.

Selain itu, aturan pembatasan BBM subsidi jenis Solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.

"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya Solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," ungkap Saleh dikutip dari CNNindonesia.

BACA JUGA:Sumsel Zona Merah Solar Oplosan, 1 Gudang Mampu Memproduksi 10 Ton Solar. Kemana Aparat Ya?

 

Saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari.

Dengan begitu, jika satu kendaraan sudah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lain.

Saleh menegaskan langkah memperketat pembelian BBM bersubsidi nantinya dilakukan melalui integrasi SPBU yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT), seperti yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina.

"Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan solar setiap hari," ucapnya.

BACA JUGA:40 Ton Minyak Ditemukan di Gudang Solar Oplosan Kertapati Palembang, Mampu Produksi 10 Ton Sehari 

 

Sumsel Zona Merah Solar Oplosan, 1 Gudang Mampu Memproduksi 10 Ton Solar

Palembang darurat peredaran BBM solar oplosan. Kelangkaan bahan bakar minyak jenis solar, dimanfaatkan oleh oknum.

Mereka megoplos solar murni produksi PT Pertamina dengan solar hasil penyulingan sumur minyak illegal milik warga. Peredaran solar oplosan ini hampir merambah selurujlh wilayajlh Sumsel.

Karenanya Anggota Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim menyebut Sumsel, zona merah solar oplosan.

BACA JUGA:Pemilik Gudang Solar Oplosan di Kertapati Produksi 10 Ton Sehari, Sumsel Zona Merah Penyelewengan BBM

 

Aparat harus bergerak cepat memberantas peredaran ini. Masyarakat pengguna BBM ini sangat di rugikan. Maklum, bbm jenis ini jika dipakai bisa merusak komponen mesin.

Maraknya penyelewengan ini terjadi dipicu karena disparitas harga yang tinggi. Diketahui, untuk harga BBM jenis Solar industri resminya dijual seharga Rp 18 ribuan per liternya.

Untuk Solar subsidi dijual seharga Rp 6.800 per liter, atau ada disparitas harga hingga lebih kurang Rp 11 ribu per liter. 

"Aksi penyelewengan ini tidak ada pemasukkan ke kas negara dan ini menjadi tugas kita bersama-sama guna memberantasnya," tutup Halim. 

BACA JUGA:Pemilik dan Pegawai Gudang Solar Oplosan Dijerat 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 Miliar

 

Untuk diketahui, gudang solar oplosan yang digerebek Polda Sumse, di Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan bisa memproduksi 10 ton solar perhari. Penggerebekan dilakukan Sabtu 7 Januari 2023 malam.

Penggerebekan diback-up tim gabungan Polrestabes Palembang dan BPH Migas tim melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang hingga Minggu 8 Januari 2023 dini hari yang awalnya berhasil kabur. 

"Jelas sekali dan ini permainannya sangat marak. Bahkan mohon maaf di pusat kalau dikategorikan Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah,” anggota Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim saat hadir dalam rilis ungkap kasus gudang pengolahan BBM Solar Subsidi, Senin 9 Januari 2023. 

“Kami dari BPH sangat men-support full penegakkan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel," terang Abdul Halim. 

Dia menambahkan, besar kemungkinan BBM solar industri yang dioplos bukan berasal dari SPBU. 

“Karena jika dari SPBU itu bukan BBM industri tapi subsidi untuk segmentasi transportasi umum," katanya. 

Gudang solar oplosan yang memproduksi sebanyak 10 ton dalam sehari digerebek Polda Sumsel di Kertapati Palembang.

BACA JUGA:Gudang Solar Oplosan di Kertapati Digerebek, BPH Migas: Sumsel Zona Merah Praktik Penyelewengan BBM

 

Polisi mengamankan barang bukti minyak sebanyak 40 ton. Yakni sebanyak 20 ton minyak sulingan dari Muba, lalu minyak yang sudah dioplos sebanyak 14 ton, minyak solar industri 4 ton, dan sebanyak 2 ton lagi berada di dalam dalam drum.

Petugas juga mengamankan unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit truk tangki. Lalu sembilan buah drum berisikan solar, 61 buah tandon yang berisikan solar, tiga unit mesin pompa. 

Kemudian mesin penghisap air dan 11 karung zat pemutih (bleaching) serta 15 jeriken air keras. 

Semua barang bukti dibawa ke Polda Sumsel dan barang bukti lain diamankan di Polsek Kertapati.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengolahan BBM Solar Subsidi di Kertapati Palembang 

 

“Upaya yang telah dilakukan mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SIK SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menggerebek gudang yang diduga tempat melakukan kegiatan Illegal Drilling di Palembang. 

Gudang pengolahan solar subsidi dan solar illegal yang digerebek itu berada di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang Sabtu 7 Januari 2023 pukul 22.30 WIB. 

Sayangnya, saat petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tiba di lokasi gudang pelaku tidak berada di tempat. 

BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir: Harga BBM Pertalite dan Solar Masih di Bawah Harga Keekonomian Bukti

 BACA JUGA:Solar Industri Dioplos dengan Minyak Sulingan Asal Musi Banyuasin, Bisa Produksi 10 Ton Setiap hari Keberpihakan 

 

Petugas kemudian anggota pun menginterogasi saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, selanjutnya lokasi dipasang police line agar lokasi tetap steril. 

Menindaklanjuti hal tersebut, berupaya agar pelaku dapat segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan sebagian barang bukti akan dilimpahkan ke Pertamina.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: