Ditreskrimsus Polda Sumsel Paparan di FGD Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Sumsel Paparan di FGD Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Hadi Syaefudin SE saat menguraikan pengertian pupuk bersubsidi. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bertempat di Ballroom Hotel Novotel Palembang digelar acara Focus Discussion Group (FGD) dengan tema Peningkatan Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Provinsi Sumsel. 

Diantara pemakalah dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang diwakili Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Hadi Syaefudin SE. 

Selain itu, diisi pula oleh Sekdaprov Sumsel diwakili Staf ahli gubernur bidang ekonomi dan pembangunan, Kadin Perdagangan Provinsi Sumsel, Kadin Pertanian Provinsi Sumsel serta VV PSO Pupuk Indonesia. 

Sementara peserta FGD kali ini di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota se-Sumsel, Kadin Pertanian se-Sumsel, Kadin Perdagangan se-Sumsel, serta seluruh distributor PT Pupuk Indonesia yang ada di Sumsel. 

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Sumbang 300 Kantong Darah untuk Korban Gempa Cianjur

Dalam pemaparannya, AKBP Hadi Syaefudin menguraikan pengertian pupuk bersubsidi. Yakni, pupuk yang pengadaan serta penyalurannya di subsidi pemerintah untuk kebutuhan petani berdasarkan program pemerintah. 

"Karena keterbatasan dalam hal ketersediaan pupuk subsidi maka hanya diperuntukkan bagi usaha pertanian. Meliputi petani tanaman pangan, peternakan dan perkebunan rakyat," papar Hadi. 

Dijelaskan ada beberapa jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, SP36, ZA, NPK dan pupuk organik. Lantas, ada beberapa alasan kenapa pu pupuk bersubsidi sebagai bahan dalam pengawasan. 

Di antaranya, pupuk bersubsidi bukanlah komoditi bebas, selain itu sistem pengadaan dan penyalurannya diatur dan diawasi pemerintah. 

BACA JUGA:Pastikan Kunjungan Iriana Jokowi Aman, Kapolda Sumsel Langsung Cek Pengamanan di Bandara SMB II

"Untuk pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pengadaan dan penyaluran dikenakan sanksi. Baik sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. 

Yakni, tambah dia, Pasal 108 Jo pasal 30 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Juga Pasal 6 ayat (1)  huruf F UU Darurat No 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Bagi produsen, distributor dan pengecer pupuk bersubsidi wajib melaporkan realisasi pengadaan dan penuturan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: