Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Sudah ada 3 Orang

Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Sudah ada 3 Orang

Mahfud MD. foto: humas menko--

SUMEKS.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebutkan sudah ada tiga tersangka, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Namun sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Mahfud meyakini, penetapan tersangka akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.

Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau “code of silence”.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Hanya Kena Pelanggaran? Mahfud MD: Pidana dan Kode Etik Bisa Sama-sama Jalan

“Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya ‘code of silence’ itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah ‘bedol deso’. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget,” tutur Mahfud.

BACA JUGA:Bolehkah Hasil Autopsi Brigadir J Diumumkan ke Publik? ini Kata Mahfud

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai skenario tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

Jika tidak adanya pengawalan kasus dari sejumlah pihak, kasus Brigadir J berpotensi menjadi “dark number case” atau perkara yang tidak terungkap pelakunya. (Jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com