Tiga Bandar Sabu Lubuklinggau Disidang, ini Keterangan Saksi
SUMEKS CO PALEMBANG Tiga terdakwa bandar sabu asal Kota Lubuklinggau dengan barang bukti 200 gram yakni Jon Kenedi 40 alias Jon Pokat Sazili 47 alias Ali dan Rendra Antoni 40 alias Jango kembali jalani persidangan Ketiganya dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Devianti Itera SH Kamis 25 11 ke muka persidangan majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH guna mendengarkan keterangan saksi lanjutan Kali ini penuntut umum menghadirkan saksi penangkap bernama Sopian yang dihadirkan secara virtual untuk terdakwa Jon Kenedi alias Jon Pokat serta Sazili alias Ali Dalam keterangannya saksi Sopian membeberkan bahwa pada saat ingin dilakukan penangkapan kedua terdakwa yakni Jon Kenedi alias Jon Pokat serta Sazili alias Ali sempat berusaha melarikan diri ke perkebunan milik terdakwa Jon Pokat Saat dilakukan pengejaran keduanya berusaha kabur ke kebun ubi diketahui milik terdakwa Jon Pokat namun berhasil ditangkap kata saksi di persidangan Usai para terdakwa ditangkap lanjut saksi Sopian bersama beberapa petugas lainnya kemudian menuju rumah terdakwa Jon Saat dilakukan penggeledahan tersebut didapati puluhan paket narkotika ukuran sedang dan kecil yang kemudian diakui terdakwa sabu tersebut adalah miliknya sebut saksi Sopian Diberitakan sebelumnya tiga tersangka jaringan narkoba di Kota Lubuklinggau Jon Kenedi 40 alias Jon Pokat Sazili 47 alias Ali dan Rendra Antonni 40 alias Jango ditangkap petugas Polda Sumsel pada bulan Juli 2021 silam Penangkapan pada tiga tersangka bermula dari ditangkapnya dua tersangka benama Jon Kenedi alias Jon Pokat dan Sazili alia Ali yang melakukan transaksi jual beli narkoba pada polisi yang menyamar undercover by Dari kedua tersangka petugas mendapati barang bukti berupa 30 paket sabu dengan berat brutto 135 06 gram yang berada dalam tas selempang milik tersangka Sazili Kedua tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik seorang yang bernama Rendra Antoni alias Jango Dari pengakuannya sudah sekitar satu setengah bulan bekerja untuk tersangka lainnya bernama Jango Saat diwawancarai tersangka Sazili mengatakan jika dirinya selama 1 5 bulan terakhir bekerja untuk tersangka Jango Sementara itu dari pengakuannya tersangka Jango mengaku sehari hari berprofesi sebagai buruh harian fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: