Pencopotan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Timbulkan Sejuta Tanda Tanya

Pencopotan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Timbulkan Sejuta Tanda Tanya

SUMEKS CO Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mencopot Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dalam Surat Perintah bernomor SPRIN 2294 XII HUK 6 6 2021 yang ditandatangani langsung dirinya pada Minggu 19 12 Lalu menunjuk AKBP Arif Hidayat Ritonga sebagai Plt Kapolres OKU Timur terhitung sejak hari ini Senin 20 12 Diketahui dalam Surat Perintah Kapolda Sumsel terkait soal dicopotnya AKBP Dalizon ini merupakan langkah lanjutan atas pelaksanaan penyelidikan atau klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Div Propam Mabes Polri Namun pencopotan AKBP Dalizon dengan tiba tiba ini menimbulkan sejuta tanda tanya Ya nanti saya pastikan dulu bahan dari sana Mabes Hasil pemeriksaan di sana kita pastikan dulu Fakta fakta hukum apa yang sudah di dapat di sana kata Kapolda Toni saat diwawancarai awak media Senin siang Sejak Senin pagi hingga malam beredar kabar perihal penyebab pencopotan jabatan Kapolres OKU Timur Ada yang menyebut karena dikabulkannya gugatan Bripka AR yang menggugat Kapolda Sumsel ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTUN Kota Palembang Bripka AR dan Bripka ST mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH oleh AKBP Dalizon selaku Kapolres karena diduga terlibat kasus pencurian dan narkoba pada Selasa 11 5 2021 Lantaran tak terima di PTDH Bripka AR kemudian mengajukan gugatan ke PTUN yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim Isi putusan PTUN Palembang mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Bripka AR Menyatakan batal keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor KEP 361 IV 2021 Tanggal 31 April 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama AR pangkat Bripka NRP 84100092 Dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor KEP 361 IV 2021 Tanggal 31 April 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama AR pangkat Bripka NRP 84100092 Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat seperti semula Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 264 000 dua ratus enam puluh empat ribu rupiah Irjen Toni pun menanggapi hal ini Dirinya juga mengaku belum menerima laporan terkait putusan PTUN Palembang yang mengabulkan gugatan Bripka AR Belum tahu saya karena belum ada laporan ke saya terang mantan Kapolda Sumbar ini Dirinya mengungkapkan tidak ada hubungan antara pemeriksaan AKBP Dalizon oleh Biro Paminal Div Propam Polri dengan gugatan Bripka AR yang dikabulkan PTUN Palembang Tidak ada kaitannya itu Intinya kita masih akan pastikan dulu bahan pemeriksaan di sana Propam Polri Kita pastikan tambah dia Kapolda menegaskan sah sah saja bila personel yang di PTDH menempuh jalur hukum untuk menyikapi putusan instansi yang sudah dibuat Sah sah saja dia menggugat karena ini juga sudah diatur dalam mekanisme hukum Dan terpenting adalah ketegasan kita bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tukasnya sembari meninggalkan awak media dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: