Upah Minimum Kabupaten PALI Tidak Naik

Upah Minimum Kabupaten PALI Tidak Naik

nbsp SUMEKS CO PALI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI menyebutkan Upah Minum Kabupaten UMK bagi pekerja yang bekerja di perusahaan di wilayah Bumi Serepat Serasan tidak naik Besarannya masih tetap sama dengan tahun 2021 Kepala Disnakertrans PALI Usmandani SH mengatakan keputusan itu mengikuti Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 746 KPTS Dianakertrans 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Baca Juga Sah 195 CPNS di PALI Dikukuhkan Jadi ASN Tunggakan Transport Guru Kabupaten PALI Bakal Dibayar Besarannya Rp 3 144 446 artinya UMK PALI tidak naik Kita mengacu pada Upah Minimum Provinsi UMP yang berdasarkan sesuai keputusan gubernur ungkapnya UMK tahun 2022 tidak ada perbedaan sektor karena telah dihapus Jadi seluruh perusahaan yang bergerak diberbagai bidang UMK sama Kalau sebelumnya antara sektor Migas dan perkebunan ada perbedaan namun di tahun ini dihapus Semua perusahaan sama dalam memberikan UMK kepada pekerjanya Kalau ada yang tidak mematuhi aturan itu kami siap menerima laporan dan memfasilitasi untuk melakukan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan terangnya Sementara untuk lowongan tenaga kerja dari perusahaan yang dipampang pada pengumuman di kantor Disnakertrans dikatakan Usmandani hingga memasuki pertengahan Januari belum ada satu pun yang masuk Seluruh perusahaan wajib lapor untuk melakukan penerimaan pekerja atau karyawan baru dan saat ini surat edaran akan disebarkan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan Seharusnya meskipun edaran belum sampai perusahaan yang butuh karyawan baru harus cepat lapor agar masyarakat mengetahui dan tidak ada prasangka masyarakat bahwa loker dilakukan diam diam pungkasnya ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: