Kasus Korupsi Lapangan Bola, Sekwan OKUS Turut Dijadikan Saksi

Kasus Korupsi Lapangan Bola, Sekwan OKUS Turut Dijadikan Saksi

SUMEKS CO PALEMBANG Sekretaris Dewan Sekwan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan OKUS Ismail SE dihadirkan Jaksa Kejari OKU Selatan pada persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan Kemenpora pembangunan lapangan bola di lima Desa yang berada Kecamatan Tiga Dihaji OKUS tahun 2015 Ismail yang didatangkan sebagai saksi ini tidak sendiri Ada delapan saksi lainnya yang turut dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang Jumat 4 2 di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Namun tidak banyak keterangan yang didapat dari saksi Ismail dipersidangan yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Dinas BPKAD Kabupaten OKUS Baca juga Tiga Terdakwa Korupsi Lapangan Sepak Bola Dituntut Berbeda Di persidangan saksi Ismail mengaku tidak tahu bahwa pada saat ia masih menjadi Kabid ada sejumlah aset diantaranya lapangan sepakbola mini yang dibangun di lima desa yakni yakni Desa Peninggiran Desa Sukabumi Desa Surabaya Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I di Kecamatan Tiga Dihaji OKUS Saya baru mengetahui hal itu saat diperiksa oleh penyidik Polres pak bahwa ada pembangunan lapangan sepakbola mini di lima desa tersebut ujarnya Saksi lainnya yakni Aprizal tukang pembuat tribun penonton untuk lapangan sepak bola di salah satu desa di Kecamatan Tiga Dihaji mengaku untuk membangun tribun penonton beratap seng tersebut tidak diberikan rancangan khusus serta dengan material seadanya Itupun setelah dua tahun usai pembangunan itu lapangan bola yang dibangun di Desa Surabaya atap sengnya sudah lepas ujarnya Terkait hal itu Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Setiawan SH diwawancarai usai sidang membenarkan adanya dugaan pembangunan lapangan sepak bola dengan menggunakan anggaran dana Kemenpora senilai Rp 190 juta per satu desa itu tidak sesuai standar atau asal jadi Dari keterangan saksi yang kita hadirkan kali ini semakin menguatkan dakwaan yang buat adanya indikasi dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh para terdakwa ujar Wawan Untuk selanjutnya lanjut Wawan pada persidangan berikutnya masih tetap pembuktian dakwaan dengan menghadirkan saksi saksi lainnya Diketahui dalam kronologi perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari OKUS berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 lima Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing masing sebesar Rp190 juta yakni Desa Peninggiran Desa Karang Pendeta Desa Kuripan Desa Sukabumi Desa Surabaya Bahwa terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing tersebut Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen Selanjutnya lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji yang kemudian membagi bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp5 juta Dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: