Legal Corporate PT RMK Tantang Warga ke Pengadilan

Legal Corporate PT RMK Tantang Warga ke Pengadilan

MUARA ENIM Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Komite Masyarakat Gunung Megang sebanyak 100 orang di simpang empat sebelum persimpangan Desa Sidoharjo Jalan Trans Tolhas Kecamatan Gunung Megang nyaris ricuh Senin 28 3 Pasalnya Legal Corporate PT Royaltama Mulia Kencana RMK yang hadir dilokasi sempat melontarkan stetmen menantang warga yang unjuk berunjuk rasa untuk bertemu di pengadilan disaat Camat Gunung Megang Ardiansyah Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin Danramel Kapten Agus Sanjaya dan Kasat Intel Polres Muara Enim tengah melakukan mediasi dengan warga Jika begini kita bawa saja ke ranah hukum di pengadilan ujar Legal Corporate PT Royaltama Mulia Kencana RMK M Haikal dihadapan ratusan warga Desa Gunung Megang Dalam yang berunjuk rasa Dikatakannya dari pihak manajemen perusahaan PT Royaltama Mulia Kencana ingin menyetop semua kegiatan terkait ada aksi unjuk rasa tersebut Sebab kata dia ditambang ini ada izin izin yang harus dipenuhi dan dikutin jangan sampai bersinggungan dengan hukum Jika tidak bisa diselesaikan akan ditempuh lajur hukum katanya Ketika ditanya terkait izin pembangunan jembatan holding di lajur khusus tambang dan jembatan perlintasan kereta api dialiran Sungai Lengi apakah ada izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Dirinya mengatakan sudah ada dan masih dalam proses Terkait tuntutan warga lanjutnya sudah disanggah dari pihaknya karea tidak mendasar Terakit limbah limbah akan dilakukan survey bersama dan koordinasi dengan pihak DLH Untuk limbah itu sudah dibikin trap trap karena tidak merusak dan menyalurkan ke aliran sungai katanya Dalam aksi ini masyarakat menuntut agar aktifitas tambang batubara yang dioperasikan oleh PT Truba Banyu Enim TBBE dan PT RMK keberadaan tambang dinilai telah menimbulkan permasalahan baru di tengah masyarakat Dampaknya akibat pendangkalan sungai masyarakat merasa kesulitan mendapatkan konsumsi air bersih Selain itu aktivitas angkutan tambang yang digunakan PT RMK menggunakan jalan umum yang belum mendapatkan izin dari bupati Masyarakat menilai pun PT RMK secara tidak langsung telah mengangkangi peraturan bupati sehingga masyarakat meminta PT TBBE dan RMK menghentikan aktivitas tambang untuk sementara Orator aksi Hardiansyah dalam orasinya menyampaikan keberadaan tambang sudah meresahkan masyarakat diantaranya pendangkalan sungai akibat salah satu proyek pembangunan yang dilakukan PT RMK Pembangunan proyek tersebut Lanjut Hardiansyah telah mengakibatkan pendangkalan di sungai Lengi dan sungai Hande sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih serta debit air menjadi sedikit dan keruh Air sungai tersebut telah tercemar dan sungainya mendangkal Sedang aliran sungai Lengi dan Hande digunakan masyarakat untuk mencuci mandi dan keperluan masyarakat sehari hari ungkapnya Sementara itu Koordinator aksi Taufiq Qurahman didampingi koordinator lapangan Ferlin wahyudi menambahkan bahwa ada empat tuntutan yang disampaikan pertama aktivitas yang dilakukan PT TBBE dan PT RMK terjadi pencemaran lingkungan dialiran Sungai Lengi dan Hande Dimana aliran sungai tersebut untuk melakukan aktivitas MCK Hal tersebut melanggar undang undang nomo 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kedua dari aktivitas PT RMK terjadi pengerusakan lingkungan Dimana dalam pembangunan jembatan telah terjadi penimbunan di aliran sungai sehingga masyarakat susah untuk beraktivitas menggunakan tranportasi air Ketiga angkutan tambang yang dilakukan PT RMK menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat Desa Gunung Megang Dalam menuju lahan pertanian Terakhir pihak perusahaan tidak ada kontribui terhadap masyarakat Desa Gunung Megang Ini fakta yang dialami dan ditemukan masyarakat di lapangan katanya Selama ini kata Taufiq pihaknya dalam hal ini masyarakat desa Gunung Megang Dalam belum merasakan dampak positif dari keberadaan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya tersebut Kami menuntut agar seluruh aktivitas tambang yang dioperasikan oleh PT TBBE dan PT RMK ini dihentikan untuk sementara waktu sampai dikeluarkannya izin akses jalan dan realisasi tuntutan masyarakat yang turun aksi hari ini tegasnya Camat Gunung Megang Ardiansyah yang memediasi permasalahan tersebut didampingi Kasat Intel Kapolsek Gunung Megang Danramel Gunung Megang mengatakan November 2021 lalu masyarakat meminta dilakukan pengecoran sambil menunggu pengurusan izin untuk menghentikan sementara operasi tambang sampai pengurusan izin selesai Pada kenyataannya kata dia sampai hari ini masyarakat masih menemukan berbahagai hal yang mereka nilai tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku Andriansyah berharap dari empat poin diajukan dan tuntutan yang dilakukan masyarakat di antaranya perizinan jalan pendangkalan sungai pencemaran lingkungan dan kontribusi perusahaan tersebut kepada masyarakat agar segera disikapi Pihak perusahan diharapkan segera mengurus perizinan yang sudah lama sejak November 2021 lalu sampai kini belum ada kejelasan pada proses perizinan akses jalan tersebut pintanya Dan beberapa tuntutan lain kata dia seperti jembatan besi yang melintang di bawah jembatan untuk dibuka karena ada banyak aktivitas masyarakat di aliran sungai tersebut yang bisa saja membahayakan masyarakat Pendangkalan sungai haruslah menjadi perhatian kiranya pihak perusahaan dapat melakukan pengerukan sungai Lengi yang terdampak katanya Perusahaan Lanjut Ardiansyah harus memberikan kontribusinya terhadap masyarakat kalau memungkinkan bantu masyarakat untuk pembuatan sumur sebagai solusi bagi masyarakat agar dapat mengonsumsi air bersih Dalam aksi tersebut terjadi kesepakatan yang dilakukan antara kedua belah pihak dengan menandatangani surat kesepakatan dan pernyataan dari pihak PT RMK yang diwakili oleh Legal Corporate PT RMK M Haikal Surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa PT RMK melalui Legal Corporate M Haikal akan melakukan penyetopan aktivitas PT RMK sebelum izin dari PTSP dikeluarkan Sementara itu dalam kegiatan jurnalistik yang dilakukan awak media yang bertugas di Kabupaten Muara Enim saat hendak mengkonfirmasi Legal Corporate PT RMK sempat mendapatkan penghalangan dari yang diduga karyawan PT RMK yang bertugas sebagai petugas pengamanan ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: