Tantang PT RMK Untuk Buktikan ke Dua KBLI

Tantang PT RMK Untuk Buktikan ke Dua KBLI

MUARA ENIM Buntut stetmen Legal Corporate PT Royaltama Mulia Kencana RMK menantang warga yang berujuk rasa di simpang empat sebelum persimpangan Desa Sidoharjo Jalan Trans Tolhas Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim menuai reaksi dikalangan masyarakat Kabupaten Muara Enim Element masyarakat di Bumi Serasan Sekundang menyampaikan keritikan keras atas tantangan Legal Corporate PT Royaltama Mulia Kencana RKM terkait masyarakat Desa Gunung Megang Dalam saat menyampaikan aspirasi Bahkan Tokoh Pemuda di Bumi Serasan Sekundang tantang PT RMK untuk segera membuktikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI dan KBLI syarat diterbitkannya Izin Usaha Jasa Pertambagan IUJP secara transparan ke publik Kalau perusahaan mau tetap beroperasi di Kabupaten Muara Enim Pihak PT RMK jangan coba coba untuk mengancam masyarakat yang menyampaikan aspirasi tegas Tokoh Pemuda Muara Enim Akhmad Imam Mahmudi Selasa 29 3 Peran seorang Legal Corporate PT Royaltama Mulia Kencana RMK yang dipercaya oleh perusahaan untuk menyelesaikan masalah tidak elok jika stetmen yang disampaikan terkesan mengancam masyarakat Dirinya meminta kepada masyarakat Desa Gunung Megang untuk tetap pada pendiriannya Lanjut Imam dirinya akan konsulidasi dengan masyarakat dan pemuda Kecamatan Gunung Megang akan membuat pengaduan ke Gebernur dan Ketua DPRD Provinsi Selain itu kerjasama antara PT RMK dengan pemerintah Kabupaten Muara Enim harus jelas sehingga dibawa dibawa tidak terjadi benturan dengan masyarakat Kalau dia Legal Corporate PT RMK red menantang ke Pengadilan Ya kita beli masyarakat yang akan mengadukan atau pihak perusahaan yang akan membuat laporan Saya siap tampil didepan dan saya dukung masyarakat Desa Gunung Megang Dalam tegas Imam dengan nada tinggi Hal senada dikatakan Ahmad Solihin menegaskan dirinya tidak terima jika Legal Corporate PT RMK mengancam masyarakat yang berujuk rasa agar permasalahan yang timbul dilanjutkan ke meja hijau Stetmen yang keluar dari Legal Corporate sudah intimidasi dan pengancaman untuk menakut mankuti masyarakat Profesi Legal Corporate itu intelektual tapi stetmen yang keluar bahasa kaki lima tegas Solihin Terkait permasalahan yang dialami masyarakat Desa Gunung Megang Dalam kata dia dirinya bersama tokoh pemuda lainnya akan audensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim dan Pj Bupati Muara Enim agar tidak mengeluarkan rekomendasi melintas di jalan Kabupaten Muara Enim Kalau Bupati mengeluarkan rekomendasi melintas di jalan kabupaten kami akan melakukan aksi demo ancam Solihin Sementara itu Ketua KNPI Muara Enim Periode 2014 2017 H Adriansyah SE menjelaskan bahwa PT Truba Bara Banyu Enim TBBE merupakan pemilik IUP operasi prduksi dengan nomor SK 687 KPTS TAMBEN 2011 telah melakukan pelanggaran peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bab IX Pasal 135 dan bab X pasal 137 telah memerintahkan PT Royaltama Mulia Kencana RMK untuk membangun jembatan di lokasi di lajur khusus tambang dan jembatan perlintasan kereta api dialiran Sungai Lengi dalam IUP PT TBBE Artinya PT RMK telah melanggar PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diantara terjadi penyempitan simpadan sungai terangnya Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemeritah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko PT RMK di duga kuat tidak memiliki Nomor Induk Berusaha NIB Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 09900 yaitu aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya Selain itu lanjut Adriansyah PT RMK juga di duga kuat tidak memilikI Nomor Induk Berusaha NIB Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 46610 yaitu perdagangan besar bahan bakar padat cair dan gas KBLI 09900 merupakan syarat diterbitkannya Izin Usaha Jasa Pertambagan IUJP dan KBLI 46610 merupakan syarat diterbitkannya izin pengangkutan dan penjualan oleh kementerian investasi dan BKPM Sudah dapat kita pastikan PT RMK tidak memiliki izin dari salah satu izin tersebut Pemilik Nomor Induk Berusaha NIB Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 09900 tidak bisa di gabung dengan Nomor Induk Berusaha NIB Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 46610 Jangankan izin dari Kementerian izin KBLI saja tidak ada ungkapnya Lanjut Adriansyah perlu diketahui seluruh perizinan berusaha pengurusanya harus melalui Online Single Submission OSS Berdasarkan data data tersebut dirinya menantang PT Royaltama Mulia Kencana RMK untuk dapat membuktikan ke dua KBLI tersebut dan patut di duga aktifitas PT RMK adalah illegal Selaku perpanjangan tangan pemeritah pusat Pemeritah kabupaten Muara Enim harus menghentikan aktivitas PT RMK tegasnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: